Selasa, 19 Maret 2013

Cara, Niat, dan Doa Shalat Dhuha

Cara, Niat, dan Doa Shalat Dhuha . Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu dhuhur. Shalat dhuha memiliki manfaat besar diantaranya  membuka pintu-pintu rezeki dan keberkahannya.

Surah Al-Fatihah : Kedudukan Surah Al-Fatihah Dalam Shalat

Dipahami secara luas bahwa shalat meliputi shalat fardhu dan shalat sunnat yang pelaksanaannya mengacu pada sabda Rasulullah saw. :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ. رواه البخاري. (فقه السنة، الجزء الأول، ٢٣٥)3.
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku melaksanakan shalat”. H. R. Bukhari.
Dari penglihatan, mendengarkan ucapan ataupun mengamalkan bersama-sama Rasulullah saw. maupun sikap beliau terhadap sesuatu perilaku sahabatnya dalam melaksanakan shalat, yang kemudian semua itu diriwayatkan para sahabat dan keluarga Rasulullah saw. membawa konsekuensi adanya peluang terjadi perbedaan cara memahami dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan konteksnya masing-masing

Khasiat Surah Al-Fatihah

Diyakini bahwa diantara berbagai khasiat yang terkandung dalam Surah Al-Fatihah diantaranya sebagai berikut :
  1. Barang siapa membaca Surah Al-Fatihah dalam keadaan berwudhu sebanyak 70 kali setiap hari selama tujuh hari lalu ditiupkan pada air yang suci lalu diminum maka ia akan memperolehi ilmu dan hikmah serta hatinya dibersihkan dari fikiran yang rusak (kotor, mesum).

Ayat Seribu Dinar – Ayat Yang Diyakini Dalam Urusan Berniaga / Berdagang

Ayat Seribu Dinar adalah rangkaian dari potongan ayat ke 2dan ayat ke 3 Al-Quran surah At-Thalaq yang diyakini menjadi pegangan dalam urusan niaga atau berdagang
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (٣
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Ayat Dalam Al-Quran Untuk Mengobati Kanker Payudara

Ayat Dalam Al-Quran Untuk Mengobati Kanker PayudaraAyat Dalam Al-Quran Untuk Mengobati Kanker Payudara jika penderita dapat membacanya dengan baik, namun jika penderita tidak mampu dapat dimintakan kepada keluarga terdekat seperti suami, istri, anak atau orang lain. Adapun ayat al-quran untuk mengobati kanker payudara antara lain  :

Membaca Bismillah Dalam Shalat

membaca bismillahMembaca Bismillah memiliki beragam cara pandang dikalangan ulama, namun para ulama sepakat bahwa bismillah (بسـم الله الرحمن الرحيم) yang ada pada permulaan surah An-Naml adalah salah satu ayat dari surah tersebut. Adapun bismillah yang tertulis pada awal setiap surah selain pada surah An-Naml, di kalangan ulama terdapat beberapa pendapat, di antaranya sebagai berikut :
Bismillah adalah ayat (bagian) Surah Al-Fatihah.

Doa Berkaitan Pemakaman Orang Meninggal

Doa Berkaitan Pemakaman Orang MeninggalDoa Berkaitan Pemakaman Orang Meninggal. Salah satu tanda kemuliaan manusia bahwa pada saat meninggal pun ada aturan dan syarat tertentu yang harus diperhatikan. Hal tersebut di antaranya tata cara doa-doa yang berkaitan dengan pemakaman orang yang meninggal, seperti :
1. Doa pada waktu dishalati
Setelah takbir keriga dalah shalat jenazah, doa yang dibaca berdasarkan hadis Rasulullah saw. sebagaimana yang diungkapkan oleh Auf bin Malik adalah :

Talkin Untuk Orang Meninggal

talkinTalkin artinya mengajarkan sesuatu kepada seseorang yang akan meninggal atau yang sudah meninggal sebagai suatu usaha memberi bimbingan terhadap suasana yang dihadapi agar yang bersangkutan dapat melewatinya dengan selamat.
Di kalangan umat Islam pada umumnya sefaham dengan talkin yang dilakukan bagi orang yang menjelang wafat dengan

Dalil Tentang Talkin

berdalilkan hadis dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah :

Khatib dan Imam Shalat Jumat

Khatib dan Imam Shalat Jumat. Shalat Jumat terdiri dari khutbah, dan shalat sesudahnya yang hanya beberapa shalat saja antaranya. Apakah cukup dilaksanakan oleh satu orang atau lebih masing-masing orang yang melaksanakan. Dalam melaksanakan ini ada dua pendapat:
1. Pendapat mazhab Maliki diisyaratkan adanya imam pada salat Jumat dilaksanakan oleh orang yang menjadi khatib pada waktu itu, kecuali ada udzur, misalnya keluar darah dari hidungnya sehingga sulit untuk menjadi imam. Jika tidak ada udzur, maka salatnya itu batal.
2. Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali tidak mensyaratkan pada salat Jumat bahwa khatib itu pula harus menjadi imam. Tapi jika sekiranya itu dilakukan, maka hal itu ( مستحبا ) atau disukai, karena cara seperti ini menghindari perbedaan pendapat, walaupun sebenarnya boleh (memungkinkan) melaksanakan salat Jumat itu dengan khatib oleh seseorang, dan imam oleh orang lain.
Demikian penjelasan tentang Khatib Shalat Jumat dan Imam Shalat Jumat

Yang Membatalkan Puasa ( Fathul Qaribul Mujib )

أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً (و) الثالث (الحقنة في أحد السبيلين) وهو دواء يحقن به المريض في قبل أو دبر المعبر عنهما في المتن بالسبيلين (و) الرابع (القيء عمداً) فإن لم يتعمد لم يبطل صومه كما سبق. (و) الخامس (الوطء عامداً) في الفرج فلا يفطر الصائم بالجماع ناسياً كما سبق (و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرماً كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً (و) السابع إلى آخر العشرة (الحيض والنفاس والجنون والردة) فمتى طرأ شيء منها في أثناء الصوم أبطله
“(1) Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau (2) melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui

Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa

Syarat Wajib Puasa

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Baligh (sudah cukup umur
  4. Mampu melaksanakannya

Puasa Asyura : Puasa Pada Bulan Muharram

Pengertian Puasa Asyura

Puasa Asyura adalah pada hari ke sepuluh pada bulan muharram dan tasu’a pada hari kesembilan. Dikatakan pula hari asyura pada hari kesembilan sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berbunyi :
لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع
Artinya:

Keutamaan Melakukan Wudhu

keutamaan melakukan wudhu adalah sebagai berikut:
Kecintaan Allah, sebagaimana firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
artinya, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. 2:222)
Dosa Berguguran Bersama air wudhu
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya.

Cara Melakukan Dzikir

cara melakukan dzikirCara melakukan dzikir dapat dilakukan sambil berdiri, sambil duduk, atau boleh juga sambil berbaring atau dalam keadaan bagaimanapun, asal tidak sedang di WC atau di tempat lain yang tidak sesuai dengan kesucian Allah SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٩١)
Artinya “
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka”. (QS. Ali imran: 191).
Cara melakukan dzikir ada tiga macam, yaitu :

Bacaan Dzikir Sesudah Shalat

bacaan dzikir sesudah shalatBacaan dzikir sesudah shalat sering di sebut juga dengan wirid. Wirid itu sendiri artinya ialah bacaan-bacaan (dzikir atau doa) yang dibaca setiap hari. Adapun urutan bacaan wirid setelah shalat lima waktu umpamanya sebagai berikut :

Bacaan Akhir Shalat

Bacaan Akhir Shalat

bacaan akhir shalatBacaan Akhir Shalat. Disunnatkan bagi orang muslim di akhir setiap shalat fardhu beberapa bacaan akhir shalat berupa doa berdasarkan hadits Rasulullah saw. seperti :
عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتِغْفَــرَ اللهُ ثَلاَثًا : الّٰلهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَ مِنْكَ السَّـــلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ. رواه لامسلم [ بلوغ المــرام، ۷٤]44.
“Dari Tsauban ra. berkata bahwa Rasulullah saw. jika selesai shalat (mengucapkan) اَسْتَغْفِــرُ الله (Ampunilah ya Allah) sebanyak 3 x kemudian membaca الّٰلهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَ مِنْكَ السَّـــلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ (Ya Allah, Engkau adalah sumber keselamatan, dari Engkaulah keselamatan, Engkaulah yang memberi berkah, wahai Tuhan yang Maha Agung dan Maha Mulia”.

Shalat Sirriyah ( Bacaan Pelan ) dan Shalat Jahriyah ( Bacaan Keras)

Shalat Sirriyah ( Bacaan pelan ) dan Shalat Jahriyah ( Bacaan Keras) dinisbatkan kepada imam laki-laki, bagaimana hukumnya sekiranya dinisbatkan kepada imam perempuan.

Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq )

Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq )Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ). Secara etimologi Masbuq adalah isim maf’ul dari kata “  سبق  yang bermakna “ terdahului/tertinggal”. Adapun secara terminologi Masbuk adalah penyematan bagi makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah, baik satu rakaat maupun lebih.
Ada perbedaan pendapat mengenai kapan seorang makmum dapat dikategorikan sebagai makmum masbuk ( masbuq ) :

Cara, Pengertian, Niat, Hukum Shalat Tahiyatul Masjid

Shalat Tahiyatul Masjid

 ‎Pengertian Shalat Tahiyatul Masjid

shalat tahiyatul masjidShalat Tahiyatul Masjid secara bahasa berarti shalat yang dilakukan untuk menghormati masjid sebanyak dua rakaat yang dilaksanakan sesaat setelah ‎kita memasuki masjid.

Cara dan Niat Melaksanakan Shalat Qashar Jamak

Shalat qashar jamak yaitu  meringkas 2 shalat fardhu dalam satu waktu  menjadi 2 rakaat untuk shalat yang jumlah rakaatnya 4. Sedangkan shalat maghrib bisa dijamak tetapi tidak bisa diringkas atau diqashar.
Cara melaksanakan shalat qashar jamak  dhuhur dan ashar

Cara, Niat, Doa Shalat Tasbih

shalat tasbih

Shalat Tasbih, Shalat Pengakuan

Shalat tasbih (shalat pernyataan terhadap kebesaran Allah swt.) adalah bagian shalat sunnat yang sering dikerjakan di kalangan umat Islam tertentu. Sebaliknya ada pula yang menyatakan bahwa shalat tasbih itu tidak ada. Oleh karena itu, ada dua pendapat terhadap shalat tasbih ini, yaitu :

Tata cara Dan Anjuran Sahalat Witir


Murtakibudz Dzunub - Shalat witir mempunyai beberapa alternatif. Boleh dilakukan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat dan sembilan rakaat seperti yang sudah di contohkan oleh Rasulullah.

Niat Dan Doa shalat Hajat

Murtakibudz Dzunub - Apabila seorang muslim mempunyai hajat/keinginan yang baik, dan berharap supaya Allah mengabulkan do'anya maka, di sunahkan untuk melakukan shalat hajat dua roka'at. Adapun caranya sama dengan shalat istikhoroh, hanya beda niat dan do'anya saja.


وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) salat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk. (QS Al-Baqarah : 45)

Hajat secara harfiah artinya kebutuhan. Jika kita memiliki kebutuhan atau keinginan, Rasulullah menganjurkan kita untuk shalat yakni shalat hajat.
“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim… (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
“Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR. Baihaqi)

أصلى سنة لقضاء الحاجة ركعتين لله تعالى
  

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.”
Kita juga bisa menambahi dengan membaca do'a berikut ini:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُنَجِّيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الأَهْوَالِ وَالأَفَاتِ وَتَقْضِي لَنَا مِنْ جَمِيْعِ الْحَاجَات وَتُطَهِّرُنَا مِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِغُنَا بِهَا أَقْصَى الْغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِيْ الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ وَعَلَى آلِهِ وَص َحْبِهِ وَسَلَّم.
اللَّهُمَّ يَا جَامِعَ الشَّتَّاتِ وَيَا مُخْرِجَ النَّبَاتِ وَيَامُحْيِىَ العِظَامِ الرُّفَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ وَيَا مُجِيْبَ الدَّعَوَاتِ وَيَا مُفَرِّجَ الكُرَبَاتِ وَيَا سَامِعَ الأَصْوَاتِ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتِ وَيَا فَاتِحَ خَزَائِنَ الْكَرَمَاتِ وَيَا مَنْ مَلأَ َنُوْرِهِ الأَرْضَ وَالسَّمَوَاتِ وَيَا مَنْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَعَالِمًا بِمَا مَضَى وَمَا هُوَ آتٍ. نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِقُدْرَتِكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَبِاسْتِغْنَائِكَ عَنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ وَبِحَمْدِكَ وَمَجْدِكَ يَا إِلَهَ كُلِّ شَيْءٍ أَنْْ تَجُوْدَ عَلَيْنَا بِقَضَاءِ حَاجَاتِنَا ….
وَأَنْ تَتَقَبَّلَ مِنَّا مَا بِهِ دَعَوْنَاكَ وَأَنْ تُعْطِيَنَا مَا سَأَلْنَاكَ بِحَقِّ سُوْرَةِ يس وَبِحَقِّ قَلْبِ القُرْآنِ وَبِحُرْمَةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم . اللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ عَيْبًا إِلاَّ سَتَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ عَزْبًا إِلاَّ زَوَّجْتَهُ وَلاَ كَرْبًا إِلاَّ كَشَفْتَهُ وَلاَ دَيْنًا إِلاَّ قَضَيْتَهُ وَلاَ ضَالاً إِلاَّ هَدَيْتَهُ وَلاَ عَائِلاً إِلاَّ أَغْنَيْتَهُ وَلاَ عَدْوًا إِلاَّ خَذَلْتَهُ وَكَفَيْتَهُ وَلاَ صَدِيْقًا إِلاَّ رَحِمْتَهُ وَكَافَيْتَهُ وَلاَّ فَسَادًا إِلاَّ أَصْلَحْتَهُ وَلاَ مَرِيْضًا إِلاَّ عَافَيْتَهُ وَلاَ غَائِبًا إِلاَّ رَدَدْتَهُ وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ لَكَ فِيْهَا رِضَا وَلَنَا فِيْه  ا صَلاَحٌ إِلاَّ قَضَيْتَهَا وَيَسَّرْتَهَا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن .
 وَاكْتُبِ اللَّهُمَّ السَّلاَمَةَ وَالصِّحَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَيْهِمْ وَعَلَى عَبِيْدِكَ الْحُجَّاجِ وَالْغُزَّاةِ وَالزُّوَّارِ وَالْمُسَافِرِيْنَ وَالْمُقِيْمِيْنَ فِيْ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَالْجَوِّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَقِنَا شَرَّ الظَّالِمِيْنَ وَانْصُرْنَا عَلَى اْلقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ وَاخْتِمْ لَنَا يَارَبَّنَا مِنْكَ بِخَيْرٍ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اللًّهُمَّ اكْشِفْ عَنَّا وَعَنِ الْمُسْلِمِيْنَ الغَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالْبَلاَءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالمِحَنَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ .
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ . رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن .


Panduan Shalat Istikhoroh


Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Yang mesti diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara yang ghoib. Manusia tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian pada masa akan datang. Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do’a supaya seorang hamba dapat bertawasul pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan diperolehnya kebaikan.
Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta’ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآَخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (70)
Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 68-70)
Al ‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikhoroh.[1]
Yang dimaksud istikhoroh adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.[2]
Dalil Disyariatkannya Shalat Istikhoroh
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”[3]
Faedah Mengenai Shalat Istikhoroh
Pertama: Hukum shalat istikhoroh adalah sunnah dan bukan wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.”  Lalu ia tanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunnah.”[4]
Kedua: Dari hadits di atas, shalat istikhoroh boleh dilakukan setelah shalat tahiyatul masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat Dhuha dan shalat lainnya.[5] Bahkan jika shalat istikhoroh dilakukan dengan niat shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa istikhoroh setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Artinya di sini, dia mengerjakan shalat rawatib satu niat dengan shalat istikhoroh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu.” Di sini cuma dikatakan, yang penting lakukan shalat dua raka’at apa saja selain shalat wajib. [6]
Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikhoroh, lalu setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka ini juga dibolehkan.”[7]
Ketiga: Istikhoroh hanya dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara makruh dan haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.” Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abi Jamroh bahwa yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah khusus walaupun lafazhnya umum.[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits tersebut bahwa istikhoroh hanya khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara sunnah (mustahab) jika ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu memilih manakah yang mesti didahulukan.”[9]
Contohnya, seseorang tidak perlu istikhoroh untuk melaksanakan shalat Zhuhur, shalat rawatib, puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, atau mungkin dia istikhoroh untuk minum sambil berdiri ataukah tidak, atau mungkin ia ingin istikhoroh untuk mencuri.  Semua contoh ini tidak perlu lewat jalan istikhoroh.
Begitu pula tidak perlu istikhoroh dalam perkara apakah dia harus menikah ataukah tidak. Karena asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur: 32)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Wahai para pemuda, jika salah seorang di antara kalian telah mampu untuk memberi nafkah, maka menikahlah.[10] Namun dalam urusan memilih pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan istikhoroh.
Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan dalam satu waktu, maka boleh dilakukan istikhoroh. Misalnya seseorang ingin melakukan umroh yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus mengajarkan ilmu di negerinya. Maka pada saat ini, ia boleh istikhoroh.
Bahkan ada keterangan lain bahwa perkara wajib yang masih longgar waktu untuk menunaikannya, maka ini juga bisa dilakukan istikhoroh. Semacam jika seseorang ingin menunaikan haji dan hendak memilih di tahun manakah ia harus menunaikannya. Ini jika kita memilih pendapat bahwa menunaikan haji adalah wajib tarokhi (perkara wajib yang boleh diakhirkan).[11]
Keempat: Istikhoroh boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikhoroh pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikhoroh adalah do’a dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai mengulang istikhorohnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”[12]
Kelima: Do’a shalat istikhoroh yang lebih tepat dibaca setelah shalat dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ …
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika …[13]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil yang shahih yang menyatakan bahwa do’a istikhoroh dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud (sebelum salam) kecuali landasannya adalah dalil yang sifatnya umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat terbaik untuk berdo’a. Akan tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai dalil tegas bahwa do’a istikhoroh adalah setelah shalat. ”[14]
Keenam: Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
““Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”. Begitu pula isi do’a istikhoroh menunjukkan seperti ini. Oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit.[15]
Ketujuh: Sebagian ulama menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca surat Al Kafirun dan di rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Sebenarnya hal semacam ini tidak ada landasannya. Jadi terserah membaca surat apa saja ketika itu, itu diperbolehkan.[16]
Kedelepan: Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-0rang awam masih banyak yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat, istikhoroh tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan.[17] Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.[18] Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]
Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa mantap atau pun tidak dan tanpa harus menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka pasti ia akan palingkan ia dari pilihan tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai panduan shalat istikhoroh. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, di sore hari menjelang Maghrib, 15 Rabi’ul Awwal 1431 H (01/03/2010)
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Yang mesti diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara yang ghoib. Manusia tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian pada masa akan datang. Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do’a supaya seorang hamba dapat bertawasul pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan diperolehnya kebaikan.
Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta’ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآَخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (70)
Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 68-70)
Al ‘Allamah Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikhoroh.[1]
Yang dimaksud istikhoroh adalah memohon kepada Allah manakah yang terbaik dari urusan yang mesti dipilih salah satunya.[2]
Dalil Disyariatkannya Shalat Istikhoroh
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.”[3]
Faedah Mengenai Shalat Istikhoroh
Pertama: Hukum shalat istikhoroh adalah sunnah dan bukan wajib. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seseorang, lalu ia bertanya mengenai Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.”  Lalu ia tanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »
“Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunnah.”[4]
Kedua: Dari hadits di atas, shalat istikhoroh boleh dilakukan setelah shalat tahiyatul masjid, setelah shalat rawatib, setelah shalat tahajud, setelah shalat Dhuha dan shalat lainnya.[5] Bahkan jika shalat istikhoroh dilakukan dengan niat shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu berdoa istikhoroh setelah itu, maka itu juga dibolehkan. Artinya di sini, dia mengerjakan shalat rawatib satu niat dengan shalat istikhoroh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu.” Di sini cuma dikatakan, yang penting lakukan shalat dua raka’at apa saja selain shalat wajib. [6]
Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikhoroh, lalu setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka ini juga dibolehkan.”[7]
Ketiga: Istikhoroh hanya dilakukan untuk perkara-perkara yang mubah (hukum asalnya boleh), bukan pada perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula bukan pada perkara makruh dan haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.” Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abi Jamroh bahwa yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah khusus walaupun lafazhnya umum.[8] Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits tersebut bahwa istikhoroh hanya khusus untuk perkara mubah atau dalam perkara sunnah (mustahab) jika ada dua perkara sunnah yang bertabrakan, lalu memilih manakah yang mesti didahulukan.”[9]
Contohnya, seseorang tidak perlu istikhoroh untuk melaksanakan shalat Zhuhur, shalat rawatib, puasa Ramadhan, puasa Senin Kamis, atau mungkin dia istikhoroh untuk minum sambil berdiri ataukah tidak, atau mungkin ia ingin istikhoroh untuk mencuri.  Semua contoh ini tidak perlu lewat jalan istikhoroh.
Begitu pula tidak perlu istikhoroh dalam perkara apakah dia harus menikah ataukah tidak. Karena asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur: 32)
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Wahai para pemuda, jika salah seorang di antara kalian telah mampu untuk memberi nafkah, maka menikahlah.[10] Namun dalam urusan memilih pasangan dan kapan tanggal nikah, maka ini bisa dilakukan dengan istikhoroh.
Sedangkan dalam perkara sunnah yang bertabrakan dalam satu waktu, maka boleh dilakukan istikhoroh. Misalnya seseorang ingin melakukan umroh yang sunnah, sedangkan ketika itu ia harus mengajarkan ilmu di negerinya. Maka pada saat ini, ia boleh istikhoroh.
Bahkan ada keterangan lain bahwa perkara wajib yang masih longgar waktu untuk menunaikannya, maka ini juga bisa dilakukan istikhoroh. Semacam jika seseorang ingin menunaikan haji dan hendak memilih di tahun manakah ia harus menunaikannya. Ini jika kita memilih pendapat bahwa menunaikan haji adalah wajib tarokhi (perkara wajib yang boleh diakhirkan).[11]
Keempat: Istikhoroh boleh dilakukan berulang kali jika kita ingin istikhoroh pada Allah dalam suatu perkara. Karena istikhoroh adalah do’a dan tentu saja boleh berulang kali. Ibnu Az Zubair sampai-sampai mengulang istikhorohnya tiga kali. Dalam shahih Muslim, Ibnu Az Zubair mengatakan,
إِنِّى مُسْتَخِيرٌ رَبِّى ثَلاَثًا ثُمَّ عَازِمٌ عَلَى أَمْرِى
“Aku melakukan istikhoroh pada Rabbku sebanyak tiga kali, kemudian aku pun bertekad menjalankan urusanku tersebut.”[12]
Kelima: Do’a shalat istikhoroh yang lebih tepat dibaca setelah shalat dan bukan di dalam shalat. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ …
“Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika …[13]
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui dalil yang shahih yang menyatakan bahwa do’a istikhoroh dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud (sebelum salam) kecuali landasannya adalah dalil yang sifatnya umum yang menyatakan bahwa ketika sujud dan tasyahud akhir adalah tempat terbaik untuk berdo’a. Akan tetapi, hadits ini sudah cukup sebagai dalil tegas bahwa do’a istikhoroh adalah setelah shalat. ”[14]
Keenam: Istikhoroh dilakukan bukan dalam kondisi ragu-ragu dalam satu perkara karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ
““Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu”. Begitu pula isi do’a istikhoroh menunjukkan seperti ini. Oleh karena itu, jika ada beberapa pilihan, hendaklah dipilih, lalu lakukanlah istikhoroh. Setelah istikhoroh, lakukanlah sesuai yang dipilih tadi. Jika memang pilihan itu baik, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka nanti akan dipersulit.[15]
Ketujuh: Sebagian ulama menganjurkan ketika raka’at pertama setelah Al Fatihah membaca surat Al Kafirun dan di rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas. Sebenarnya hal semacam ini tidak ada landasannya. Jadi terserah membaca surat apa saja ketika itu, itu diperbolehkan.[16]
Kedelepan: Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-0rang awam masih banyak yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat, istikhoroh tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan.[17] Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati.[18] Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.
Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]
Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa mantap atau pun tidak dan tanpa harus menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka pasti ia akan palingkan ia dari pilihan tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai panduan shalat istikhoroh. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, di sore hari menjelang Maghrib, 15 Rabi’ul Awwal 1431 H (01/03/2010)
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Shalat Sunat Tahajjud

بِسۡـــــــــمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡـمَـٰنِ ٱلرَّحِـــــــيمِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Solat Tahajjud adalah solat malam yang dilaksanakan setelah bangun tidur, afdalnya dibuat secara bersendirian waktu selepas tengah malam. Solat sunat ini amat dituntut dan sangat baik dilakukan sebagai ibadah tambahan. Rasulullah SAW dan para sahabat tidak meninggalkan solat ini sepanjang hayat mereka.

(TERBARU) TATA CARA SHOLAT TAHAJUD & WITIR YANG BENAR: Keutamaan & keajaiban Sholat Lail/Sholat malam, Jumlah Roka’at “Sholat Tahajjud”, Niat Sholat Tahajud, Waktu utama, Do’a/Bacaan Sholat Tahajud, Kaifiyat & Tuntunan Sholat malam

Indahnya Qiyamul Lail, Sholat Tahajjud di Malam Hari

Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia , yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, karena memang tidak setiap muslim sanggup melakukannya.

Nama-nama 10 Malaikat Yang Wajib Diketahui

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebaikan, akan tetapi sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, malaikat-malaikat, nabi-nabi …” (QS. Al Baqarah : 177)

Nama-nama 10 Malaikat Yang Wajib Diketahui

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebaikan, akan tetapi sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, malaikat-malaikat, nabi-nabi …” (QS. Al Baqarah : 177)

Nama-nama 10 Malaikat Yang Wajib Diketahui

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebaikan, akan tetapi sesungguhnya kebaikan itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, malaikat-malaikat, nabi-nabi …” (QS. Al Baqarah : 177)

“Barangsiapa kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Kemudian, maka orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisaa’ : 136)

Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda ketika Jibril bertanya kepada beliau tentang iman,

“Hendaklah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir dan beriman kepada takdir baik dan buruk-Nya” (HR. Muslim no. 8, dari Umar bin Khaththab radhiyallaHu ‘anHu)

Dalam hadits shahih yang lain Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api dan Adam diciptakan dari apa yang telah diciptakan kepada kalian” (HR. Muslim no. 2996, dari ‘Aisyah radhiyallaHu ‘anHa)


Berikut ini nama beberapat malaikat-malaikat Allah Ta’ala beserta tugas-tugasnya :

1. Jibril

Adalah malaikat yang diberikan amanat untuk menyampaikan wahyu, turun membawa petunjuk kepada Rasul agar disampaikan kepada umat. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh dia (Muhammad) telah melihatnya (Jibril) di ufuk yang terang” (QS. At Takwiir : 23)

Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Aku melihatnya (Jibril) turun dari langit, tubuhnya yang besar menutupi antara langit sampai bumi” (HR. Muslim no. 177, dari ‘Aisyah radhiyallaHu ‘anHa)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melihat jibril memiliki enam ratus sayap (HR. al Bukhari no. 4857)

2. Mika-il

Dialah yang diserahi tugas mengatur hujan dan tumbuh-tumbuhan dimana semua rizki di dunia ini berkaitan erat dengan keduanya. Terdapat penyebutan Jibril dan Mika-il secara bersamaan dalam satu ayat, Allah Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mika-il, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah : 98)

3. Israfil

Dia diserahi tugas meniup sangkakala atas perintah Rabb-nya dengan tiga kali tiupan. Pertama adalah tiupan keterkejutan, tiupan kedua adalah tiupan kematian dan tiupan ketiga adalah tiupan kebangkitan.


4.‘Izra-il

Seagian menyebutnya Azrail. Penamaannya dengan malaikat maut tidak disebutkan dengan jelas di dalam al Qur’an maupun hadits-hadits yang shahih. Adapun penamaan dirinya dengan ‘Izrail terdapat di sebagian atsar. WallaHu a’lam. (al Bidaayah wan Nihaayah I/42)

5, 6. Munkar dan Nakir

Terdapat penyebutan dengan mereka di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Tatkala orang yang mati telah dikubur, datanglah kepadanya dua malaikat yang hitam kebiruan, salah satu diantara keduanya dinamakan Munkar dan yang lainnya dinamakan Nakir” (HR. at Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan at Tirmidzi no. 856)

7, 8. Raqib dan ‘Atid

Sebagian ulama menjelaskan bahwa diantara malaikat ada yang benama Raqib dan ‘Atid. Allah Ta’ala berfirman,

“Maa yalfizhu min qaulin illaa ladayHi raqiibun ‘atiidun” yang artinya “Tidak suatu ucapan pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf : 18)

Namun demikian kebenaran penamaan dua malaikat ini hanya Allah SWT yang Maha Tahu, wallaHu a’lam. Keduanya hanya sifat bagi dua malaikat yang mencatat perbuatan hamba. Makna Raqib dan ‘Atid ialah dua malaikat yang hadir, menyaksikan di dekat hamba, bukan dua nama dari dua malaikat (al Bidaayah wan Nihaayah I/35-49)

9. Malik

Dia adalah penjaga neraka. Allah Ta’ala berfirman,

“Mereka berseru, ‘Hai Malik, biarlah Rabb-mu membunuh kami saja’. Dia menjawab, ‘Kamu akan tetap tinggal (di Neraka ini)’. Sesungguhnya Kami telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan diantara kamu benci kepada kebenaran itu” (QS. Az Zukruf : 77-78)

10. Ridhwan

Dia adalah penjaga Surga. Ada sebagian hadits yang dengan jelas menyebutkan dirinya (al Bidaayah wan Nihaayah I/45)

Nama-nama 10 Malaikat Yang Wajib Diketahui Beserta Tugasnya Read more: http://www.assaef.com/2012/02/nama-nama-10-malaikat-yang-wajib.html#ixzz2LUnell4N


Tata Cara Sholat Mayit / Jenazah

Hukum menshalatkan jenazah adalah fardu kifayah (kewajiban yang gugur apabila telah dilaksanakan). Keutamaan menshalatkan jenazah dijelaskan oleh Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang keluar bersama jenazah dari rumahnya, menshalatkannya lalu mengiringkannya sampai memakamkannya,

Azan dan Iqamah

Pengertian Azan dan Iqamah 
Adzan artinya pemberitahuan, yaitu kata-kata seruan untuk memberitahukan akan masuknya waktu shalat fardhu. Orangnya dinamakan muadzhin. Sedangkan iqamah dari segi bahasa adalah mendirikan, yaitu kata-kata sebagai tanda bahwa shalat fardhu akan segera dimulai.

Tata Cara Mandi, Wudhu dan Tayamum

A. Tata Cara Mandi Besar
Mandi besar (Janabah) adalah membasuh seluruh tubuh (anggota badan) dengan air untuk menghilangkan hadats besar (alhadatsul akbar) atau bila akan pergi shalat jum’at. Adapun tatacaranya sebagai berikut :

Doa Doa Saat Berwudhu dan Tata Cara Wudhu Lengkap Kabarislam Time: 09:46 [Clic here to Download Mp3]


Tata Cara Wudhu Ke-2

Penulis: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Iftaa
 
Soal: Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?
Jawab :
Alhamdulillah, tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut:

Pengertian 6 Rukun Iman

Setelah mengetahui semua rukun islam selanjutnya Kita juga harus mengetahui dan menjalankan semua rukun iman. Insya Allah pada postingan kali ini My Blog akan menjelaskan sekaligus tadarrusan tentang pengertian

Cara Mandi Wajib Lengkap Dengan Do'a Dan Niatnya

Sebagaimana sebelumnya dijelaskan bahwa jika Kita hendak mengerjakan sholat, selain menghilangkan hadats kecil dengan wudhu, sahnya juga harus suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar adalah dengan mandi wajib atau mandi junub, yaitu membasuh seluruh tubuh dari mulai puncak kepala hingga ujung kaki dengan air atau kalau tidak ada air dengan tayammum.

Pengertian Sholat

Rukun Islam yang kedua adlah sholat yang lima waktu. Sholat yang lima waktu sangatlah penting, jangan sampai kita lalai mengerjakannya.

Pengertian 5 Rukun Islam

Sebagai umat muslim Kita wajib mengetahui semua rukun islam yang lima dan juga pengertiannya. Selain mengetahui pengertian dan penjelasannya Kita juga wajib menjalankannya.

Bacaan Dalam Sholat

Anda mencari tentang bacaan dalam sholat 5 waktu? Insya Alloh My Blog akan memberikan informasinya.

Berikut adalah bacaan dalam sholat 5 waktu yang lengkap


Bacaan takbirotul ihrom
Bacaan Surat Al-fatihah
Bacaan saat rukuk
Bacaan I'tidal
Bacaan Qunut
Bacaan Sujud
Bacaan duduk antara dua sujud
Bacaan Tasyahud
Itulah bacaan-bacaan dalam sholat mudah-mudahan bisa bermanfaat Amiin.

Hal Yang Membatalkan Wudhu

Setelah mengetahui tentang fardhu wudhu, syarat wudhu dan cara wudhu yang benar, selanjutnya Kita harus mengetahui tentang hal yang membatalkan wudhu. Jadi apabila melanggarnya Kita bisa kembali berwudhu

Cara Wudhu Yang Benar Lengkap Dengan Sunah-Sunahnya

Orang yang hendak mengerjakan sholat wajib terlebih dahulu berwudhu atau menghilangkan hadats kecil, karena wudhu merupakan syarat sahnya sholat. Disinilah pentingnya mengetahui syarat wudhu, fardu wudhu, sunah-sunah wudhu dan tata cara wudhu yang benar, supaya sholat yang nanti Kita kerjakan sah.
Sebelum mengerjakan wudhu ada baiknya Kita bersihkan dulu anggota tubuh dari najis-najis apabila memang ada najis yang menempel. Berikut adalah syarat wudhu, fardhu wudhu, sunah-sunah wudhu dan cara wudhu yang benar menurut syara'

Fardhu wudhu
Fardhunya wudhu ada enam perkara yaitu:
  1. Niat wudhu saat membasuh wajah
  2. Membasuh seluruh wajah mulai dari tumbuhnya rambut sampai kebawah dagu dan dari telinga kiri ke kanan
  3. Membasuh kedua belah tangan sampai siku-siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
  6. Tertib (berurutan)
Syarat sahnya wudhu
Berikut adalah syarat wudhu
  1. Islam
  2. Tamyiz, yakni dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
  3. Tidak berhadats besar
  4. Tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi air sampai ke anggota wudhu
  5. Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunah 
Sunah-sunah wudhu
Berikut adalah sunah-sunahnya wudhu
  1.  Membaca Basmallah ketika hendak berwudhu
  2. Membasuh kedua belah telapak tangan
  3. Berkumur
  4. Membasuh kedua lubang hidung
  5. Menyapu seluruh kepala dengan air
  6. Menyapu kedua telinga
  7. Menigakalikan membasuh
  8. Mendahulukan anggota yang kanan
  9. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
  10. Membaca do'a sesudah berwudhu
Tata cara wudhu yang benar
Berikut adalah tata cara wudhu yang benar lengkap dengan sunah-sunahnya
  1. Membaca "Bismillahir-Romaanir-Rohiim" Sambil mencuci kedua belah telapak tangan
  2. Kemudian Berkumur 3X sekaligus mencuci lubang hidung
  3. Kemudian memasuh wajah 3X sambil niat wudhu
  4. Kemudian membasuh kedua belah tangan sampai siku-siku 3X
  5. Kemudian menyapu sebagian kepala 3X
  6. Kemudian membasuh kedua belah telinga
  7. Kemudian membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki 3X
  8. Tertib (berurutan)
  9. Membaca do'a sesudah wudhu
Itulah sekilas penjelasan tentang tata cara wudhu yang benar lengkap dengan sunah-sunahnya, mudah-mudahan bisa bermanfaat, Amiin.