Selasa, 19 Maret 2013

Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq )

Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq )Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ). Secara etimologi Masbuq adalah isim maf’ul dari kata “  سبق  yang bermakna “ terdahului/tertinggal”. Adapun secara terminologi Masbuk adalah penyematan bagi makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah, baik satu rakaat maupun lebih.
Ada perbedaan pendapat mengenai kapan seorang makmum dapat dikategorikan sebagai makmum masbuk ( masbuq ) :
Pendapat Jumhur Ulama ( Mayoritas Ulama ) Mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk
Jumhur ulama menyatakan Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ) bahwa :
  1. Jika pada saat makmum tiba, imam sedang ruku’, dan ia masih sempat ruku bersama imam, maka berarti ia sudah mendapat rakaat tersebut, walaupun belum sempat membaca Al-Fatihah.
{ أبو داود ، الفقه الإسلامي – سليمان رشيد 116 } مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud
  1. Jika ia tidak sempat ruku bersama imam, atau ia memulai shalat setelah imam ruku, maka ia harus mengulangi rakaat tersebut, karena belum sempurna. Jadi setelah imam memberi salam ke kanan dan ke kiri, ia harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yang masih kurang tadi.
  2. Jika pada saat ia tiba imam sedang tasyahud akhir, maka ia, setelah takbiratul ihram, langsung duduk untuk ikut ta-syahud bersama imam. Jika imam telah memberi salam ke kanan dan ke kiri, maka ia langsung berdiri untuk menyempurnakan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat dari shalat yang sedang ia kerjakan, karena rakaat yang tadi ia ikuti belum dianggap sah. Akan tetapi ia sudah dianggap ikut berjamaah, dan akan memperoleh keutamaan shalat berjamaah.
  3. Bagi makmum yang masbuk, jika masih harus menyempurnakan rakaat yang kurang, pada saat imam duduk tasyahud akhir, sebaiknya ia duduk iftirasy (duduk tasyahud awal) dan hanya membaca tasyahud awal.
  4. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba shaf (barisan) telah penuh, maka ia tidak boleh membuat barisan seorang diri. Dalam keadaan seperti itu ia harus memilih, masuk ke dalam barisan itu atau memberi isyarat kepada salah seorang yang ada dalam barisan itu untuk mundur. Orang yang diberi isyarat, pada saat makmum masbuk telah mulai membaca takbiratul ihram, harus mundur dengan langkah yang ringan dan tidak berturut-turut.
  5. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba imam sedang membaca surah, atau menurut perkiraannya sebentar lagi imam akan ruku, maka setelah niat dan takbiratul ihram, ia sebaiknya langsung membaca Al-fatihah tanpa membaca doa iftitah, karena membaca doa iftitah hukumnya sunah, sedangkan membaca Al-Fatihah rukun.

Pendapat Ulama Mutaakhhirin mengenai makmum masbuq

Imam Syaukani berkata mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ) : “Telah diketahui sebelumnya bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah itu untuk imam dan makmum pada setiap raka’at. Dan kami telah menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut sah untuk dijadikan hujjah bahwa membaca Al-Fatihah itu termasuk syarat sahnya sholat. Maka siapa saja yang mengira bahwa sholat itu sah tanpa membaca al-Fatihah, ia haruslah menunjukkan keterangan yang mengkhususkan dalil-dalil tersebut.
(رواه الترمذي ) عَنْ قَتاَدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم كَانَ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفاَتِحَةِ الْكِتاَبِ.
Dari Qatadah, bahwa Nabi SAW membaca Fatihatil Kitab pada setiap raka’at ”.  ( H.R  At-Tirmidzi )
Dari Abi Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda : “ Apabila kamu mendengar Iqamah, pergilah untuk sholat, dan kamu mesti tenang, santai serta tidak terburu-buru. Apa yang kamu dapati (bersama imam) sholatlah, dan apa yang ketinggalan (dari imam), maka sempurnakanlah ”. ( H.R  Al-Jama’ah, Fathul Bari 2 : 167 )
Demikian penjelasan mengenai Cara Shalat Makmum Masbuk ( Masbuq ), semoga bermanfaat, baca juga artikel ( Shalat Khauf / Shalat Harby : Shalat dalam Keadaan Perang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar