“(1) Masuknya benda kedalam tubuh dengan
sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau
(2) melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak
melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang
berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh. (3)
Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur). (4)
Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak
batal. (5) Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa
(kalau sedang puasa). (6) Keluar mani karena bertemunya dua kulit
(antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan
apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama
dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal).
Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani
disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal. (7) Haid, (8) Nifas,
(9) Majnun (gila), (10) Murtad. Maka, apabila salahs satu dari yang
disebutkan itu terjadi, batallah puasa seseorang.”
Selasa, 19 Maret 2013
Yang Membatalkan Puasa ( Fathul Qaribul Mujib )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar