Khatib dan Imam Shalat Jumat. Shalat Jumat terdiri
dari khutbah, dan shalat sesudahnya yang hanya beberapa shalat saja
antaranya. Apakah cukup dilaksanakan oleh satu orang atau lebih
masing-masing orang yang melaksanakan. Dalam melaksanakan ini ada dua
pendapat:
1. Pendapat mazhab Maliki diisyaratkan adanya imam pada salat Jumat dilaksanakan oleh orang yang menjadi khatib pada waktu itu, kecuali ada udzur, misalnya keluar darah dari hidungnya sehingga sulit untuk menjadi imam. Jika tidak ada udzur, maka salatnya itu batal.
2. Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali tidak mensyaratkan pada salat Jumat bahwa khatib itu pula harus menjadi imam. Tapi jika sekiranya itu dilakukan, maka hal itu ( مستحبا ) atau disukai, karena cara seperti ini menghindari perbedaan pendapat, walaupun sebenarnya boleh (memungkinkan) melaksanakan salat Jumat itu dengan khatib oleh seseorang, dan imam oleh orang lain.
Demikian penjelasan tentang Khatib Shalat Jumat dan Imam Shalat Jumat
1. Pendapat mazhab Maliki diisyaratkan adanya imam pada salat Jumat dilaksanakan oleh orang yang menjadi khatib pada waktu itu, kecuali ada udzur, misalnya keluar darah dari hidungnya sehingga sulit untuk menjadi imam. Jika tidak ada udzur, maka salatnya itu batal.
2. Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali tidak mensyaratkan pada salat Jumat bahwa khatib itu pula harus menjadi imam. Tapi jika sekiranya itu dilakukan, maka hal itu ( مستحبا ) atau disukai, karena cara seperti ini menghindari perbedaan pendapat, walaupun sebenarnya boleh (memungkinkan) melaksanakan salat Jumat itu dengan khatib oleh seseorang, dan imam oleh orang lain.
Demikian penjelasan tentang Khatib Shalat Jumat dan Imam Shalat Jumat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar